Ini Alasan Kejagung Batal Periksa Eks Mendag Lutfi Terkait Korupsi CPO Rp 6,74 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 1 Agustus 2023 00:55 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (ML) belum dapat memenuhi panggilan penyidik pidana khusus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2022- April 2022. Alasannya, karena  ia sedang mendampingi pengobatan sang istri. “Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” kata Ketut Senin (31/7). Pemanggilan terhadap eks Mendag Lutfi ini bukan yang pertama kalinya. Namun ia pernah diperiksa penyidik pada Rabu (22/6/2022) lalu. Kejagung sebelumnya telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Senin (24/7) lalu. Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut dan dijawab semuanya. Selain Airlangga, Kejagung juga pernah memeriksa enam saksi saksi lainnya yaitu atas nama SS, M, AS, J, E, GS. Adapun pemeriksaan para saksi menyusul penetapan tiga tersangka korporasi, Kamis (15/6) lalu. Di antaranya, Wilmar Group, Musimas, dan Permata Hijau. Penetapan tersangka korporasi tersebut, setelah Jampidsus-Kejakgung menjebloskan lima terpidana perorangan dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO 2021-2022. Kasus tersebut terkait dengan peristiwa krisis dan kelangkaan minyak goreng nasional yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2022. Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracth di pengadilan merugikan negara Rp 6,47 triliun. Namun beban pengganti kerugian negaranya, dijatuhkan kepada tiga korporasi pengekspor CPO. (Wan) #Eks Mendag Lutfi