Polemik OTT Kabasarnas, Azmi Syahputra: Presiden Jokowi Perlu Segera Tunjuk Plt Ketua KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 19:53 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Univesitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menunjuk Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan 4 tersangka lainnya. "Melihat perkembangan pasca penetapan tersangka Kabasarnas yang di OTT KPK dan permintaan maaf salah satu pimpinan KPK yang semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggung jawab, karenanya dari kejadian ini. Ketua KPK wajib mundur sebab tindak KPK kali ini menimbulkan keheranan publik pada KPK," ujar Azmi kepada Monitorindonesia.com, Senin (31/7). "Kini telah berkembang protes internal pegawai KPK yang bisa menjadi keadaan darurat di KPK sehingga Presiden harus melakukan terobosan yang bersifat darurat untuk segera menunjuk Plt Ketua KPK tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK," sambung Azmi. Sebab dari kasus ini, Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menilai, tampak keterpurukan pimpinan KPK, pegawai KPK sendiri meragukan sikap pimpinan KPK atas putusan gelar perkara penetapan tersangka termasuk kebingungan pimpinan KPK yang saling lempar statement. "Terlihat dari kasus ini seolah hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu semata, seolah Dirdik KPK jadi bamper atas keterpurukan dan kebingungan sikap pimpinan KPK," jelas Azmi. Menurut Azmi, keterpurukan pimpinan KPK saat ini telah ramai dan gaduh di ruang publik bahkan telah dibicarakan masyarakat luas akan membawa dampak negatif berupa menurunnya kepercayaan publik, sebab KPK yang semestinya diharapkan jadi lembaga yang dominan sekaligus ujung tombak pemberantasan korupsi kini jadi tumpul. "Tidak efektif pimpinannya karenanya Presiden harus mengambil langkah cepat dan segera agar KPK dapat kembali pada habitatnya yang ideal sebagaimana tujuan UU KPK dengan menunjukkan Plt Ketua KPK termasuk mengevaluasi pimpinan KPK lainnya serta Dewas KPK harus bergerak aktif memeriksa seluruh pimpinan KPK," demikian Azmi Syahputra. KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus yang sama. [caption id="attachment_556841" align="alignnone" width="698"] Infografis kode "dana komando" suap Kabasarnas, Henri Alfiandi.(Foto: MI/La Aswan)[/caption] “Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023. KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap. Adapun ketiga proyek tersebut antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK akan menyerahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif. (Wan)