Tuntutan Restitusi Rp 120 Miliar Mario Tak Sebesar Kerugian Materiil David

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Agustus 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tuntutan bayar restitusi terhadap Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 120 miliar tidak sebesar kerugian materiil yang diajukan oleh keluarga korban atau David Ozora. "Ini khusus mengenai Mario Dandy ini sudah ada hasil daripada kerugian-kerugian yang diderita oleh korban, sebagaimana diajukan oleh keluarga korban. Rinciannya itu memang tidak sebesar tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jum'at (18/8). Menurut Ketut, meski saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur restitusi dapat diganti pidana penjara. Namun pihaknya menilai bahwa hal ini sebagai terobosan hukum untuk memberi perlindungan terhadap korban maupun masyarakat. Ketut pun menegaskan restitusi merupakan hak konstitusional bagi korban. "Jadi begini, penuntut umum ini harus bisa membuat satu terobosan hukum untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan masyarakat. Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kompensasi dan Restitusi kepada Korban Tindak Pidana," beber Ketut. Ketut menambahkan bahwa, jaksa menuntut demikian karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil, kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan. "Dengan mempertimbangkan kerugian imateriil. Termasuk kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," ungkap Ketut. "Itu juga menjadi bahan pertimbangan kita kenapa dituntut sampai Rp 120 miliar. Karena, hukum pidana ke depan ini adalah mementingkan hak-hak korban, ada perlindungan hak korban," tambah Ketut. (Wan)