UU Perampasan Aset Persempit Ruang Gerak Koruptor

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Agustus 2023 13:47 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah korupsi. "RUU Perampasan Aset juga harus jadi prioritas kalau ingin kesejahteraan masyarakat baik dan praktek korupsi dapat dicegah dan ditiadakan," ujarnya, Rabu (23/8). Lantas Sahat menyinggung buronan KPK dalam kasus korupsi yang tak kunjung tuntas. "Buronan itu harus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, dan aset-asetnya yang diperkirakan masih ada segera disita dan atau dirampas untuk negara sebelum berpindah tangan dan atau digelapkan memakai tangan orang lain," bebernya. Tak hanya merampas aset koruptor saja yang lebih penting lagi dalam RUU Perampasan Aset ini juga diatur soal pengelolaannya, harus terpisah tanggung jawab yuridis dan tanggung jawab administrasi juga fisiknya. Dengan demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membentuk badan pengelola aset sitaan dan rampasan tersebut. “Kami akan terus mengawal, menyuarakan, memantau, serta mengawasi pentingnya disahkannya RUU Perampasan Aset ini dengan transparan,” pungkasnya. (Wan)