KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Orang Miskin se-RI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Agustus 2023 19:24 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. "Penyidik menahan tersangka IW, tersangka RC, dan tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (23/8). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP. Namun Kuncoro belum dipanggil untuk, diperiksa sebagai tersangka hari ini. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) pada Mei 2023. Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, tidak menyalurankan beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021. "Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5). Dari penggeledahan itu, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen hingga notebook.   #Korupsi Bansos Beras