Penyidikan Korupsi Dapen Pelindo Rp 148 Miliar, Kejagung Periksa 4 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Agustus 2023 18:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagun) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019. Seorang saksi yang diperiksa yaitu, CM selaku Karyawan Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia, JS selaku Direktur PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Research Analyst), IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia (Manajer Investasi) dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 Tahun 2014-2018. Mereka diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jum'at (25/8). “Saksi diperiksa atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK, dan tersangka AHM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. Ketut menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019. Keenam tersangka di antaranya, EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014 dan US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019. Selain itu, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta). Dalam kasus ini, diduga telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Namun dalam program pengelolaan DP4 tersebut diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar. Akibatnya, keenam orang tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Korupsi Dapen Pelindo