Artis Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Agustus 2023 09:22 WIB
Jakarta, MI - Artis atau figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE. Adapun ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar. "Masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Vivid dalam konferensi pers, Rabu (30/8). Vivid pun mengingatkan para figur publik agar tak lagi mempromosikan situs judi online kepada para pengikut mereka. Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. "Saya sudah tegas mengatakan kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," kata Vivid. "Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," lanjutnya. Dikatakan Vivid, Polri juga telah menginstruksikan jajaran di wilayah agar menindak para influencer yang masih mempromosikan judi online. "Sudah di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," ujar Vivid. Sementara itu, Wadirtipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana tak hanya menjerat penyelenggara, tetapi juga pengguna judi online. "Karena kita pahami bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja , jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," ungkapnya.