Cak Imin Batal Diperiksa KPK, Mahfud Cerita Saat Jadi Saksi Kasus Ali Mochtar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pemeriksaan terhadap Cak Imin selaku Menakertrans periode 2009-2014 era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Namun pemeriksaan ditunda ke pekan depan, dari yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (5/9). "Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujar Mahfud dalam unggahannya di Instagram @mohmahfudmd seperti dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (5/9). Mahfud menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin bukan sebuah politisasi hukum. Menurut mantan Ketua MK ini, bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk tekanan politik. Mahfud pun bercerita, bahwa ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK Akil Mochtar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam panggilan itu, menurutnya, dirinya hanya ditanya seputar hal teknis saja. "Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," pungkasnya. (Wan)