Kejagung Buru Bukti Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Rp 40 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 08:06 WIB
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
Jakarta, MI - Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupkan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Dalam persidangan tersebut, Achsanul Qosasi ikut disebut karena diduga terlibat aliran dana Rp40 miliar.
 
Berangkat dari hal ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal menindak lanjuti fakta persidangan mengenai aliran uang korupsi BTS ke BPK.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa, tim penyidik bakal berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk keperluan pendalaman. "Kita lihat fakta persidangannya. Kan pasti fakta persidangan ditarik tuh dengan teman-teman penyidik nanti," kata Febrie, Selasa (24/10).

Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan fakta-fakta terkait yang sudah ditemukan tim penyidik. Hal itu disebutnya sebagai strategi penyidikan untuk mencegah lenyapnya alat bukti. 

Febrie menambahkan bahwa aliran dana ke pihak BPK terus dicari alat buktinya hingga dianggap cukup kuat. "Ya masih dinilah. Itu kan masih dicari anak-anak. Kalau nanti dibuka ke pers hilang. Kan kalau barang bukti soal pemberian itu kan rawan, mudah dihilangkan," pungkasnya.

Diketahui bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar terdakwa Galumbang Simanjuntak soal Achsanul Qosasi yang diduga menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp 40 miliar.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (23/10).

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Sebelumnya, JPU pada Kejagung kembali mendalami aliran dana dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo ke BPK. Informasi itu digali dengan memeriksa terdakwa Irwan Hermawan.

Jaksa meminta Irwan menjelaskan bukti percakapan dalam grup WhatsApp. Dalam ruang bicara itu, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif membahas keinginan bertemu salah satu oknum BPK berinisial AQ.

"Pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan 'Sepertinya perlu ngadep AQ sama saya'," kata jaksa.

Jaksa tidak memerinci identitas pasti AQ. Anang disebut ingin bertemu dengannya karena adanya ancaman dari BPK karena adanya data terkait pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang tidak diberikan. Namun, Irwan mengaku tidak pernah membahas AQ dalam grup tersebut. "Saya tidak pernah bicara AQ. Itu mungkin dari Pak Anang ya. Bukan saya," kata Irwan.

Jaksa meyakini sosok AQ ini berkaitan dengan penyerahan uang Rp40 miliar ke BPK melalui perantara bernama Sadikin. Windi Purnama menjadi pihak yang menyerahkan dana panas tersebut. (An)