Polda Metro Diminta Tangkap Paksa Firli Bahuri, Seperti Eks Mentan Syahru Yasin Limpo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2023 08:32 WIB
Firli Bahuri, Ketua KPK (Foto: Doc MI)
Firli Bahuri, Ketua KPK (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan upaya tangkap paksa terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini seperti yang telah dilakukan anak buah Firli Bahuri terhadap SYL dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada beberapa waktu lalu sebelum akhirnya ia ditahan KPK.

Novel berharap penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mempertimbangkan upaya paksa penangkapan karena menganggap Ketua KPK Firli Bahuri besar kemungkinan akan melarikan diri.

"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," ujar Novel dikutip pada Selasa (24/10).

Diketahui Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.

Pada hari ini, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa pagi, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

"Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB-Ketua KPK di Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Senin (23/10) malam.

Sejatinya Firli diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Namun, kata Ade, jenderal polisi bintang tiga itu meminta penjadwalan ulang dan juga pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. 

"Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saudara FB dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian. Perkara itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. 

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Di tengah proses penyelidikan dugaan pemerasan ini, beredar foto pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada, Jum'at (6/10).  

Status perkara naik ke tingkat penyidikan di hari yang sama saat foto tersebut muncul dan ramai menjadi perbincangan publik. Polda Metro Jaya bahkan menjadikan foto ini sebagai salah satu materi penyidikan.  

"Di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan ini yang akan menjadi materi penyidikan," tutur Ade, Sabtu (7/10). 

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, ajudan Firli bernama Kevin Egananta Joshua, serta pegawai KPK lainnya. Ajudan dan sopir Syahrul juga turut diperiksa dalam perkara ini. 

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebenarnya diagendakan pada 18 Oktober 2023. Akan tetapi,  ia mangkir dengan alasan ada agenda dinas. Menurut Ade, Firli juga perlu waktu untuk mempelajari materi penyidikan. (An)