Periksa Direktur PT Jasakons Putra Utama, Kejagung: Perkuat Bukti Korupsi Jalur Perkeretaapian Medan Rp 1,3 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 00:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ialah inisial CL, NSS dan S. Ketiga saksi diperiksa karena diyakini dapat memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara proyek senilai Rp 1,3 triliun ini.

"Memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," ujar Ketut, Kamis (2/11).

Ketut menjelaskan bahwa saksi CL saat ini menjabat sebagai Surveyor atau Pelaksana Gambar Desain Jalur Eksisting Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Lalu, NSS, kata Ketut, pada tahun 2016 sampai dengan 2017 menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun. 

"NSS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," ungkap Ketut.

Sementara S, tambah Ketut, selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama-Pelaksana Kegiatan Review Desain Besitang – Kuala Langsa – Langsa sepanjang 82,116 km tahun 2011.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," kata Kuntadi.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara. (An)