Diduga Terima Uang Haram Korupsi BTS Rp 40 M, ICW Usul Anggota BPK Achsanul Dipecat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2023 19:58 WIB
Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)
Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menegaskan semestinya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diberhentikan secara tidak hormat buntut keterlibatannya di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Yang bersangkutan harus segera dinonaktifkan supaya kasus berjalan objektif," kata Tibiko dikutip pada Sabtu (4/11).

Tibiko mengusulkan pemberhentian tidak hormat Achsanul dengan mengacu pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang BPK. Pada pasal itu disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Menurut Tibiko keterlibatan Achsanul dalam kasus dugaan rasuah BTS Kominfo sebagai sesuatu yang sangat ironis. Sebab, lanjut Tibiko, BPK berperan strategis dalam mengawasi program pemerintah dan keuangan negara. "Ini menjadi tamparan telak bagi BPK dan upaya pengawasan di negeri ini," lanjut Tibiko.

Selain itu, Tibiko meminta Kejagung juga perlu memeriksa anggota BPK lainnya ihwal kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain. Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut," ungkap Tibiko.

Menurut Tibiko, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.

"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK," tandasnya.

Diberitakna, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan penetatan status Achsanul kepada media pada Jumat (2/11) pagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " jelas Kuntadi.

Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya. (An)