Kejagung Perlu Periksa Anggota BPK Lainnya Menyusul Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2023 19:38 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lainnya menyusul ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar kepada wartawan, Sabtu (4/11).

"Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut," tambah Tibiko.

Menurut Tibiko, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.

"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK," tandasnya.

Diberitakna, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyampaikan penetatan status Achsanul kepada media pada Jumat (2/11) pagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti, tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " jelas Kuntadi.

Kuntadi mengungkap Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya. (An)