Korupsi Industri Pariwisata, KPK: Kekosongan Hukum Dimanfaatkan!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi Industri Pariwisata, KPK: Kekosongan Hukum Dimanfaatkan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7c1f9908-9d20-4322-ae81-d27682c25c84.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kekosangan hukum dimanfaatkan dalam kasus dugaan korupsi pada industri pariwisata.
"Kekosongan hukum dimanfaatkan oleh penyelenggara negara agar pengusaha mengeluarkan biaya ekstra. Biaya ekstra adalah korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak seusai menerima audiensi dari pelaku usaha pariwisata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11).
Saat ini, kata Johanis Tanak, terdapat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS). OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus, dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko. Sistem ini dibuat agar pelaku usaha tidak bertemu pejabat negara secara langsung dalam proses perizinan.
”(Dalam pelaksanaannya) internet rusak sehingga tidak bisa menindaklanjuti permohonan. Akhirnya, didatangi agar apa yang disampaikan bisa tercapai. Bagi pengusaha, waktu adalah uang. Kalau terlambat, pengusaha gelisah. Agar cepat, akhirnya mengeluarkan uang,” ujarnya.
Untuk itulah, menurut Johanis, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya pencegahan. ”Kami sudah menerima masukan dari pengusaha, itu yang akan kami lakukan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 70 saksi sudah diperiksa terkait korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman pada 2020. Adapun pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman Rp 68,5 miliar. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023 PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pln-aceh.webp)
Tim LHKPN KPK Tolong Cek GM PLN UID Aceh Mundhakir Belum Lapor Kekayaan 2023
1 Juli 2024 13:00 WIB
![Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna" Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/johan-budi.webp)
Citra KPK Hancur, Fraksi PDIP Sebut Masyarakat "Gak Butuh KPK Karena Tak Berguna"
1 Juli 2024 12:40 WIB
![KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok M)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK: Sampai dengan Mei 2024 Sebanyak Rp 296,5 M Hasil TPK Telah Dikembalikan ke Negara
1 Juli 2024 11:30 WIB