Korupsi Industri Pariwisata, KPK: Kekosongan Hukum Dimanfaatkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 13:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kekosangan hukum dimanfaatkan dalam kasus dugaan korupsi pada industri pariwisata.

"Kekosongan hukum dimanfaatkan oleh penyelenggara negara agar pengusaha mengeluarkan biaya ekstra. Biaya ekstra adalah korupsi,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak seusai menerima audiensi dari pelaku usaha pariwisata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11).

Saat ini, kata Johanis Tanak, terdapat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS). OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus, dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko. Sistem ini dibuat agar pelaku usaha tidak bertemu pejabat negara secara langsung dalam proses perizinan.

”(Dalam pelaksanaannya) internet rusak sehingga tidak bisa menindaklanjuti permohonan. Akhirnya, didatangi agar apa yang disampaikan bisa tercapai. Bagi pengusaha, waktu adalah uang. Kalau terlambat, pengusaha gelisah. Agar cepat, akhirnya mengeluarkan uang,” ujarnya.

Untuk itulah, menurut Johanis, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya pencegahan. ”Kami sudah menerima masukan dari pengusaha, itu yang akan kami lakukan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 70 saksi sudah diperiksa terkait korupsi dana hibah pariwisata yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman pada 2020. Adapun pagu anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman Rp 68,5 miliar. (An)