Tidak Ditemukan Kejelasan Hukum, Status Tersangka Bupati Muna Perlu dipertanyakan

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 16 November 2023 14:16 WIB
Bupati Muna (Foto: Ilustrasi)
Bupati Muna (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, MI - Juli 2023 Bupati Muna (RE) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun jelang empat bulan penetapan statusnya RE tidak kunjung ditahan.

Melansir postingan liputan6.com pada 17 Juli 2023 Bupati Muna sebagaimana yang telah diinisialkan diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2022-2021. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam terhitung sejak pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, dia menyatakan membantah terlibat kasus suap terkait pemeriksaan penyidik KPK terhadap dirinya. Dia menyebut, tidak pernah bertemu dengan Dirjen Kemendagri Bina Keuangan Daerah dan seorang kontraktor lokal. 

"Saya tidak pernah bertemu Ardian dan Gomberto," ujar Rusman Emba di Polda Sulawesi Tenggara. 

Ardian Noerviansyah diketahui merupakan terpidana kasus suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya. Dia sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara La Ode Gomberto merupakan kontraktor lokal yang menangani sejumlah pekerjaan yang menggunakan dana PEN di Kabupaten Muna. Diketahui, Gomberto menggunakan sebagian anggaran dana PEN senilai Rp233 miliar untuk beberapa pekerjaan jalan dan infrastruktur.

Kejanggalan demi kejanggalan mulai ditemukan pasca empat bulan penetapannya sebagai tersangka. Seminggu setelah penetapannya, KPK masih memeriksa RE sebagai saksi. Lalu empat bulan kemudian kasus tersebut seolah-olah tenggelam.

Buntut dari tenggelamnya kasus tersebut, gerakan-gerakan protes mulai muncul di masyarakat, mulai dari demonstrasi, konpers hinggal laporan langsung ke KPK sudah mulai bermunculan untuk mengangkat kembali kasus suap dana PEN yang menyeret Bupati Muna dan kontraktor lokal ini.

(ELS)