Komisi III DPR Beri Waktu KPK Usut Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 3,65 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 November 2023 14:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 3,65 triliun melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan tiga rekanannya. 

Tiga rekanannya itu adalah  Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dinas Sosial dan tiga rekanannya ini belum diperiksa lembaga antirasuah itu. Saat Monitorindonesia.com mengonfirmasi kelanjuntan kasus ini, KPK enggan merespons alias bungkam.

Anggota Komisi III DPR, Santoso menegaskan bahwa semua laporan masyarakat terkait dugaan rasuah wajib diselidiki dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Kita beri waktu kepada KPK untuk menelusuri ini. Menurut saya setiap laporan tidak mungkin tidak ditindaklanjuti,” ujar anggota Komisi III DPR Santoso kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Minggu (25/11).

Adapun dugaan korupsi ini awalnya diungkap oleh Rudi Valinka melalui akun Twitter (X) @kurawa pada Junuari 2024, dia menuliskan bahwa dugaan korupsi program bansos Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI tahun 2020 senilai Rp 3,65 triliun dalam bentuk sembako. Pada akhirnya, KPK menyatakan akan menelaahnya.

Santoso menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini, KPK akan mengumumkan penyelidikan kasus ini. Sebab ia yakin juga, tidak ada kasus yang tidak ditindaklanjuti KPK, namun harus butuh waktu dan kehati-hatian. Dengan begitu, Santoso meminta masyarakat khusunya DKI Jakarta agar sabar menunggu update kasus ini.

“Jadi publik bersabar, karena saya yakin lah bahwa KPK akan melakukannya. KPK pasti akan menindaklanjuti laporan, apalagi disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini, sebab korupsi bansos merupakan perbuatan yang sangat keji.

“Korupsi bansos yang merupakan korupsi yang sangat keji, maka KPK jangan takut dan jangan tebang pilih," tegas Abdul Fickar pada beberapa waktu lalu.

Jika kasus ini tak diusut, kata Abdul Fickar, maka sudah sepatutnya di-praperadilakan. "KPK harus menginfokan perkembangan kasusnya. Saya juga mendorong teman-teman LSM untuk mempraperadilankan KPK," kata Abdul Fickar.

"Digugat praperadilan jika dalam satu minggu kedepan tidak ada info tentang kasis ini. Praperadilan adakah akses masyarakat untuk mengetahui informasi perkemambangan kasus yang ditangani KPK yang tidak dikomunikasikan kepada masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Abdul Fickar mendorong KPK agar memeriksa dan menggeledah Dinas Sosial DKI Jakarta dan Perum Pasar Jaya serta rekannya. "Sebagai rekannya, karena memang kasusnya berkaitan dengan kedua instansi itu," tandasnya. (Wan)