Konstruksi Perkara Suap Dana PEN Seret Bupati Muna Cs

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 November 2023 23:16 WIB
Konferensi penetapan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 (Foto: MI/Aswan)
Konferensi penetapan penahanan tersangka dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022 (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna 2021-2022 telah menyeret Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE). Kini ia sudah ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyebut Rusman Emba mendapat dana Rp2,4 miliar dari donatur yang digunakan untuk menyuap. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, Pemkab Muna menjadi salah satu pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan pinjaman PEN daerah ke pemerintah pusat pada saat pandemi Covid-19.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pada saat itu, Rusman Emba sebagai Bupati mengajukan pinjaman PEN ke Menteri Keuangan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp401,5 miliar. 

Rusman Emba lalu meminta anak buahnya yakni La Ode Muhammad Syukur selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna untuk menghubungi Ardian agar proses pinjaman dikawal.

Rusman Emba meyakini anak buahnya itu dekat dengan Ardian lantaran merupakan teman satu pendidikan kedinasan. Keduanya lalu menyepakati adanya pemberian uang ke Ardian agar proses pengajuan pinjaman lancar. 

Rusman Emba lalu meminta agar La Ode Syukur mencari donatur dari pengusaha untuk menyiapkan uang kepada Ardian. Pengusaha dimaksud yakni La Ode Gomberto yang nantinya mendapatkan paket pekerjaan dari dinas Pemkab Muna saat pinjaman PEN itu cair. 

"Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA [Laode M. Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan dengan MAN [Mochamad Ardian Noervianto] 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya'," kata Asep.

Hingga kemudian uang yang terkumpul dari La Ode Gomberto senilai Rp2,4 miliar dan diberikan kepada Ardian secara bertahap di Jakarta. Mata uangnya dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, Ardian lalu membubuhkan parafnya pada draft dinal surat Mendagri untuk menyetuji pemberian pinjaman ke Kabupaten Muna Rp401,5 miliar. 

Atas perbuatannya, Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a tau b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Ardian dan La Ode Muhammad Syukur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.

Adapun Ardian sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021 lalu.