Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Dana Kampanye ke KPK, MAKI: Pelaku Utamanya Inisial ATN!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 16:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penambangan ilegal untuk dana kampanye sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemilik utamanya itu berinisial ATN, menjadi salah satu tim kampanye. Saya tak menyebut dari nomor berapa (capres cawapres) biar nanti KPK yang menindaklanjuti. Perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara,” kata Boy sapaannya, Kamis (21/12).

Laporannya ada tiga kluster, dengan dugaan penambangan sampai Rp 3,7 triliun, yang diperuntukkan untuk kampanye Rp 400 miliar. Sementara modusnya, kata dia, perusahaan tak punya izin, bahkan tanggal izinnya dimundurkan.

“Ini izin 2011, 2014 pailit dan 2017 baru berdiri perusahaan ini. Kemudian seakan dapat izin dari 2014. Kemudian tanpa izin dari Kementerian Kehutanan karena menambang di hutan. Lalu dokumen terbang, karena dapat izin jadi di pakailah untuk mengangkut tambang hasil mencuri ini,” ujarnya.

Boyamin pun berharap laporannya sama dengan temuan PPATK, kendati dirinya sudah merasa sama sekitar 70 persen. Kata dia, KPK harus memproses, sebab lembaga antirasuah itu menyatakan tak akan berhenti menangani perkara korupsi meskipun sedang kampanye. 

“Dalam pertemuan hari ini saya serahkan itu, dan nanti saya sampaikan juga di pertemuan ini. Agar KPK berprestasi membongkar dana ilegal yang dipakai untuk kampanye guna melindungi bisnis ilegal itu,” katanya.

“Saya laporkan ke KPK karena kontennya menjadi konten hukum, bukan politis. Karena tak ada sarana mengajukan gugatan praperadilan (di Bawaslu), kalau di KPK kan laporan saya masukkan sebulan, tak ada tindaklanjut, saya bisa gugat,” imbunya. (Wan)