Rafael Alun Klaim Berjasa untuk Negara, KPK: Nggak Ngaruh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Januari 2024 09:38 WIB
Rafael Alun Trisambodo terdakwa gratifikasi dan TPPU (Foto: MI/An)
Rafael Alun Trisambodo terdakwa gratifikasi dan TPPU (Foto: MI/An)

Jakarta, MI -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan klaim terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, sudah berjasa untuk negara hingga meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, tak mempengaruhi fakta hukum.

KPK juga yakin klaim bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tidak akan mengganggu pembuktian jaksa terkait perbuatan Rafael Alun. "Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).

Sebelumnya, Eafel melaui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ia telah banyak berjasa untuk negara.

Kuasa hukum ayah Mario Dandy Datriyo itu bahkan meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu, dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

Adapun tuntutan untuk Rafael adalah pidana 14 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Rafael diyakini melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.