Rafael Alun Klaim Berjasa untuk Negara, KPK: Nggak Ngaruh!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan klaim terdakwa gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, sudah berjasa untuk negara hingga meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan, tak mempengaruhi fakta hukum.
KPK juga yakin klaim bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tidak akan mengganggu pembuktian jaksa terkait perbuatan Rafael Alun. "Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/1).
Sebelumnya, Eafel melaui kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena ia telah banyak berjasa untuk negara.
Kuasa hukum ayah Mario Dandy Datriyo itu bahkan meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu, dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
Adapun tuntutan untuk Rafael adalah pidana 14 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Rafael diyakini melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
4 jam yang lalu
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
5 jam yang lalu
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
11 jam yang lalu
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
13 jam yang lalu
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
14 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
15 jam yang lalu