Kejagung Periksa 1 Saksi Korupsi Jalur KA Besitang–Langsa Rp1,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 17:18 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/Ketua Pokja Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 berinisial, RMY dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (4/1), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Pada Selasa (2/1) kemarin, RMY juga diperiksa dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.      

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (wan)