Ini Kasus yang Bikin Bekas Dirops PT Timah Jadi Tahanan Kejaksaan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2024 01:01 WIB
Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk mengenakan rompi tahanan kejaksaan (Foto: Ist)
Alwin Albar mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk mengenakan rompi tahanan kejaksaan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter uction dredge dan washing plant PT Timah Tbk., di wilayah Sampur Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan berharap agar tindak pidana korupsi di sektor perusahaan tambang dapat diatasi dengan tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa Kejati Babel hingga pada akhirnya menetapkan satu orang tersangka baru.

Yaitu mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar (AA) periode 2017-2019. Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Alwin Albar karena telah memenuhi unsur P21 KUHAP sehingga ada alasan objektif dan subjektifnya.

"Penetapan AA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar," kata Fadil, Kamis (4/1).

Alwin Albar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Januari 2024, Alwin Albar ditahan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka, Penahanan dilakukan agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.

“Tersangka sengaja kita tahan terpisah di Rutan Bukit Semut Sungailiat karena strategi dari penyidik untuk memperkuat pembuktian, sehingga tersangka IA yang sebelumnya harus kita pisahkan penahanannya dengan AA ini,” tegas Fadil.

Adapun kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 29, 2 miliar.

Sehari sebelumnya Kejati Babel juga telah memeriksa mantan direktur utama PT Timah Tbk M Riza, tapi belum ada penahanan.

Tak hanya itu, sebelumnya juga Kejati Babel menahan Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung berinisial IA dalam kasus yang sama. IA ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2023 lalu.

IA diduga melanggar pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, bahwa proyek cutter suction dredge (CSD) dan washing plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. 

Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas. Proyek Washing Plant sendiri pembangunannya dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.

Sementara itu Alwin Albar merupakan salah satu pejabat yang cukup malang melintang bertugas di PT Timah TBK dan anak perusahaan. Dia telah memegang beberapa jabatan bergensi di PT Timah Tbk.

Ia tercatat memulai jabatan karirnya di PT Timah sebagai Vice President of Information Technology, kemudian dilanjutkan tugas dengan jabatan Vice President of Business Development, Vice President Corporate Planning, Assistant Director for Myanmar Project, Chief Executive Officer Timah International Investment Pte.Ltd, Vice President of Engineering dan Chief Operations Officer.

Untuk pendidikan, pria yang tercatat berdomisili di Apartemen Cosmo Terrace Jakarta Pusat tersebut diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992 yang kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science di University of Wisconsin Madison dan Doctor of Philosophy di Texas A&M University. (wan)