Kejagung Tetapkan Petinggi PT RBT Tersangka Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2024 20:16 WIB
Petinggi PT RBT Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah
Petinggi PT RBT Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, MI - Tim penyidik Jampidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Rabu (21/2).

Dua tersangka itu adalah S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018 sampai saat ini, dan RA selaku Direktur Business Development. "Berdasarkan pemeriksaan kedua orang saksi ini (S dan RA) ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti yang lain maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu malam.

Sebelumnya penyidik pidsus Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan timah ilegal. Jumlah tersangka akan terus bertambah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 11 tersangka itu adalah sebagai berikut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN