Bahlil Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pungli IUP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2024 20:18 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perizinan usaha pertambangan yang mencatut namanya.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi, Bahlil menyatakan akan bekerja sama dengan perwakilan hukum untuk menangani masalah ini.

Menurut Bahlil, kasus ini tidak hanya melibatkan namanya saja, tetapi juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

"Kami akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, apakah terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan nama saya dan satgas tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum demi keadilan," kata Bahlil di konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).

Belakangan ini, Bahlil menjadi perhatian publik karena dituduh meminta fee sebesar Rp25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut. Namun, Bahlil menawarkan untuk menanyakan langsung kepada salah satu pengusaha terkait kebenaran klaim tersebut. 

"Saya persilahkan para wartawan bertanya kepada pengusaha yang izin usahanya dipulihkan. Apakah klaim tersebut benar atau tidak," katanya.