Ke Bareskrim Polri, Bahlil Adukan Orang yang Catut Nama Baiknya untuk Meminta Sesuatu

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 19 Maret 2024 19:39 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Aswan)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tak main-main, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengadukan orang-orang yang mencatut namanya atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan usaha pertambangan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) sore radi.

"Hari ini sebagai bentuk keseriusan saya, merasa dirugikan nama baik saya. Jadi, saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja. Jadi, sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam pro aktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo," tegas Bahlil.

"Tapi, saya tidak mengadu Tempo-nya ya, tidak. Saya mengadukan orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," tambah Bahlil.

Meski demikian, Bahlil tidak menyebutkan siapa saja nama-nama tersebut. Bahkan, Bahlil juga tak membeberkan bukti apa yang telah diberikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, bahwa belakangan ini isu pencabutan ribuan IUP kembali menjadi perbincangan dan perdebatan publik. Terlebih, ketika yang melakukan pencabutan izin tambang yaitu Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan kementerian terkait yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil Lahadalia juga sebelumnya mengaku bakal mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan pungli IUP yang mengatasnamakan namanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Khususnya ada dugaan pungli atau mencatut nama saya atau mengatasnamakan saya atau mengatasnamakan satuan tugas (satgas) investasi, yang notabene-nya pelanggar hukum, kita akan proses secara hukum di APH,” ujar Bahlil dalam konferensi pers prospek investasi pascapemilu 2024 yang disiarkan secara virtual, Senin (18/3/2024). 

“[Ini dilakukan] karena di Dewan Pers tidak bisa mengadili sifatnya pidana dan harus ke APH, maka kami lagi pertimbangkan laporkan ke APH,”  

Menurut laporan Tempo, Bahlil diduga meminta sejumlah imbalan uang hingga miliaran rupiah dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan satgas tersebut. Bahlil kabarnya meminta porsi saham dari perusahaan-perusahaan yang dicabut dan dipulihkan lagi IUP atau HGU-nya.

Dalam sengketa pers tersebut, Dewan Pers dalam putusannya telah meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil Lahadalia lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.

"Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat resmi, Senin (18/3/2024).

Tidak hanya untuk Tempo, Dewan Pers kepada Bahlil juga diminta memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima. "Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” jelas surat tersebut.