Korupsi Perabot Rujab DPR Lebih dari 2 Tersangka, Ini Nama-nama yang Dicegah ke Luar Negeri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2024 21:00 WIB
Komplek Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Timur (Foto: MI/Aswan)
Komplek Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Timur (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. 
 
Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri 
dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
 
Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas. 
 
"Dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," jelas Ali.
 
Di lain sisi, untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah 7 orang dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 120 milair.
 
Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com 7 orang itu adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
Pada biasanya, di KPK jika sudah ada yang dicegah ke luar negeri maka mereka berpotensi sebagai tersangka.
 
Terkait dugaan rasuah ini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Enggak tahu saya (kasusnya), intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny kemarin.
 
Dia pun berharap agar dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut tak ada tebang pilih apalagi ada motif politik terselubung. "Asal jangan tebang pilih , jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," tegasnya.