KPK Ugal-ugalan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Juni 2024 21:08 WIB
Hasto Kristiyanto di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Hasto Kristiyanto di KPK, Senin (10/6/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pihak Hasto menuding KPK melakukan pengelabuan terhadap stafnya, yang bertujuan untuk melakukan penyitaan telepon genggam dan tas pribadi miliknya

"Kami tim kuasa hukum dari Sekjen PDI Perjuangan, dan juga Saudara Kusnadi, hari ini ke Dewas KPK siang hari ini, untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional," kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Selasa (11/6/2024)

Ronny juga menduga bahwa panggilan yang dilakukan penyidik KPK kemarin bukanlah bertujuan untuk memeriksa Hasto sebagai saksi pada pencarian buron KPK, Harun Masiku, namun bertujuan untuk melakukan penyitaan terhadap barang pribadi milik Hasto.

"Dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, Dengan cara yang ugal-ugalan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengaku belum mandapatkan laporan terkait dengan tujuan penyidik KPK yang bertujuan melakukan penyitaan terhadap barang pribadi milik Sekjen partai berlambang kepala banteng tersebut.

"Belum, secara formal belum ya, dari deputi atau dari direktur belum melaporkan ke pimpinan" kata Alex seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Alex juga tidak mengetahui secara rinci terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Sekjen PDIP tersebut.

Sebelumnya, PDIP juga menyampaikan keberatannya atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang melakukan upaya membohongi dan melakukan perampasan paksa terhadap staf pribadi Hasto. 

Hal tersebut terjadi saat Hasto memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus tersangka dan buron KPK, Harun Masiku. "Hal ini menurut kami adalah perilaku yang cukup melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seseorang saksi" kata juru bicara PDIP, Chico Hakim.