KPK Ultimatum Penghalang Penyidikan Korupsi Telkom, Berikut Daftar yang Dicegah ke Luar Negeri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juni 2024 10:39 WIB
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Telkom Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menghalangi penyidikan kasus korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penyidik saat ini masih menelusuri terkait informasi tersebut dan memastikan bahwa tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi proses penyidikan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Lebih jauh Tessa mengatakan pihaknya menduga ada upaya menghalang-halangi penyidikan dengan cara mengembalikan uang hasil korupsi ke rekening Telkomsigma.

Hal ini tentu tidak dibenarkan, mengingat kasus rasuah ini telah masuk proses penyidikan, dimana tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pihak terkait ada yang mengembalikan sejumlah uang, kembali ke rekening PT Sigma Cipta Caraka," tegas Tessa.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan sejauh ini belum bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

Di lain sisi, penyidik KPK telah mencegah enam orang ke luar negeri, adalah mantan EVP PT Telkom, Siti Choirina; mantan Direktur Utama PT Telkom Infrastruktur, Paruhun Natigor Sitorus; pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok; Direktur Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 10 lokasi di Jakarta dan Tangerang; yang terdiri dari 6 rumah atau kediaman pribadi, dan 4 kantor. Dua di antaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.