21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim Ditetapkan KPK, Ini Bocorannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 20:04 WIB
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK (Foto: Istimewa)
Rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan yang diobok-obok KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. 

Adapun kasus ini, hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Tiga dari tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan staf penyelenggara negara. 

Dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. 

Materi tersebut akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua di penghujung Desember 2022. 

Sahat diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah ke kelompok masyarakat. 

Tidak hanya Sahat, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.