Danny Praditya Eks Dirut Inalum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2024 01:35 WIB
Eks Dirut PT Inalum, Danny Praditya ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli gas di PT PGN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 (Foto: Logo KPK/Dok. MI/Aswan)
Eks Dirut PT Inalum, Danny Praditya ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli gas di PT PGN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 (Foto: Logo KPK/Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Danny Praditya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Bagaimana sosoknya?

Danny Praditya lahir di Jakarta, pada 13 September 1978. Dirinya menempuh pendidikan di Universitas Indonesia (UI) tahun 1996-2001, kemudian melanjutkan studinya di Hochschule Karlsruhe (HKA)/University of Applied Sciences sebagai Master Business Administration and Industrial Engineering tahun 2002-2004. 

Dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (30/8/2024), di akun media sosial LinkedIn, sebelum menjabat sebagai Dirut Inalum, Danny pernah bekerja sebagai Business Development Manager di PT Bayu Buana Gemilang tahun 2005-2006.

Kemudian Danny menjadi Chief Executive Officer di PT Citra Nusantara Gemilang tahun 2006-Mei 2013. Dia juga menjabat sebagai Vice President di ANGVA (Asia Pacific Natural Gas Association) tahun 2009-2012. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Ditetapkan, Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eks Dirut Inalum Danny Praditya

Lalu, tahun berikutnya Danny menjabat sebagai Founder and 1st elected Chairman di Asosiasi Perusahaan CNG Indonesia (Indonesian CNG Association) tahun 2012-Mar 2013. 

Korupsi PGN Danny Praditya
Danny Praditya (Foto: Istimewa)

Pada tahun 2013 sampai 2016 Danny menjabat sebagai Chief Executive Officer di PT Gagas Energi Indonesia. Kemudian menjadi Director of Commerce diPT Perusahaan Gas Negara Tbk pada tahun 2016-2019.


Lalu Danny menjadi President di ANGVA (Asia Pacific Natural Gas Association) pada tahun 2015-2019. Danny juga pernah menjabat sebagai Chief Gas to Power & Operating Officer di Medco Power Indonesia tahun 2019-2021. 

Danny lalu ditunjuk sebagai Director of Operation and Portfolio Mining Industry Indonesia tahun 2021. Dan pada 2023, Danny Praditya diangkat sebagai Dirut Inalum. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Dirut Inalum Danny Praditya Dipecat!

Sebelum menjabat di Inalum, Danny terlebih dahulu bergabung menjadi Chief Gas to Power & Operating Officer pada Medco Power Indonesia periode Oktober 2019 sampai November 2021.

Adapun pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.

"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Eks Bos Inalum Danny Praditya, Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN!

Selain Danny, ada tersangka lain yakni Iswan Ibrahim Direktur Utama PT Isargas. KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Korupsi PGN Danny Praditya dan Iswan Ibrahim
Danny Praditya (kiri) dan Iswan Ibrahim (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Soal kapan akan diperiksa dan ditahan, belum ada informasi dari penyidik KPK. "Belum ada info dari penyidik.Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/6/2024).

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

BACA JUGA: Dirut Inalum Danny Praditya Terseret Korupsi PGN, Pakar Hukum Soroti Longgarnya Pengawasan 'Mentang-mentang milik negara, seenaknya saja'

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Topik:

KPK Korupsi Jual Beli Gas Korupsi PGN Inalum Isargas Iswan Ibrahim Danny Praditya