Gugatan Wakil Ketua KPK Ditolak PTUN, Nurul Ghufron Tak Tinggal Diam


Jakarta, MI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, soal persidangan etik terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9/2024). Majelis Hakim diketuai Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Menanggapi gugatannya ditolak oleh PTUN, Nurul Ghufron mengatakan, bahwa dirinya belum menerima hasil putusan PTUN dan akan mempelajari putusan tersebut.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku siap jika memang harus menjalani sidang vonis etik oleh Dewas KPK atas gugatannya ke PTUN.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan di PTUN dan judicial review di Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya diduga melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 421 dan 310 KUHP. Namun, ia tak mengungkap secara jelas siapa-siapa saja yang dilaporkan.
"Ada beberapa, tidak satu," ucap Ghufron saat ditemui di gedung KPK, Senin (20/5) lalu.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa oleh Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Topik:
Nurul Ghufron KPK PTUNBerita Terkait

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
1 jam yang lalu

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
7 jam yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
14 jam yang lalu