KORUPSI ASURANSI JASINDO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2024 22:30 WIB
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), bagian dari Holding IFG (Indonesia Financial Group) kini diselimuti kasus dugaan rasuah tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pada 2020, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008 - 2012.

Bahkan, KPK pernah mengusut kasus ini dan menjerat eks Dirut Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono. 

Budi divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi.

Dalam putusan hakim, Budi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Budi diperkaya Rp 6 miliar dan USD 462.795.

Dia juga disebut memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar, Mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar USD 198.340 dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137 ribu dolar AS.

Baru-baru ini KPK mengumumkan juga penetapan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan Asuransi Jasindo.

Adapun dua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Retail PT Jasindo periode 2013-2018, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Operasi dan Retail pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. 

Tersangka kedua adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Berdasarkan penyidikan KPK, SHT dan TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. 

Akibatnya, keuntungan Jasindo berkurang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp38 miliar.

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan, pihaknya justru mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Makanya, kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ini merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku,” ujar Brellian, di Jakarta, Rabu malam (28/8/2024).

Menurutnya, upaya Jasindo dalam mendukung proses hukum di KPK juga bentuk gerakan bersih-bersih BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Untuk itu, pihaknya sangat kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK terkait proses hukum tersebut. Apalagi, kasus hukum yang tengah diproses di KPK, terjadi sebelum 2019. 

"Sebenarnya ini kasus lama yang terus berproses. Dan (tersangka) juga sudah tidak aktif lagi di perusahaan," terangnya.

Dalam mencegah tindakan serupa, kata dia, Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. 

Ia menegaskan, penerapan ini sebagai bukti, bahwa Jasindo secara tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Saat ini, tepatnya sejak 2021 perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini, baik bisnis maupun tata kelola.

“Sehingga, manajemen memastikan, proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional dan kegiatan perusahaan,” lanjutnya.

Hal ini, terlihat dari pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024, dengan rincian Premi Bruto Rp 1,9 triliun atau naik 24 persen secara year on year (YoY).

Lalu, raihan laba bersih sebesar Rp 71,54 miliar atau naik 21 persen YoY, hasil underwriting mencapai Rp 211,28 miliar atau naik 26,85 persen YoY dan RBC (Risk Based Capital) perusahaan ada di angka 157,95 persen.

“Line of Business yang growth YoY per Juli, antara lain di segmen cargo, property, engineering, marine hull, kendaraan bermotor, satelit dan liability,” sambungnya.

Ia menegaskan, melalui transformasi ini juga perusahaan akan semakin meningkatkan kinerja ke depan dan akan menjadi perusahaan asuransi umum yang memiliki kredibilitas dan integritas.

"Perusahaan akan terus fokus pada pertumbuhan bisnis yang profitable dan sustainable, baik pada bisnis penugasan Pemerintah maupun non Pemerintah," tandasnya.

Meski begitu, kasus hukum seperti yang terjadi di Jasindo ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi investor, terutama investor institusi yang cenderung lebih berhati-hati dalam memilih emiten.

Penting juga bagi investor, termasuk investor ritel, untuk mempertimbangkan prospek jangka panjang dari emiten yang mereka pilih. 

Meskipun seleksi terhadap emiten asuransi mungkin akan menjadi lebih ketat dalam jangka pendek, namun emiten yang memiliki profitabilitas baik dan fundamental yang kuat tetap akan menarik minat investor. (fn)

Topik:

KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo Holding IFG Indonesia Financial Group Korupsi Jasindo BUMN