Widodo Eko Budi Santoso: Mantan Anak Buah Menhub Budi Karya Digarap KPK soal Korupsi Pengerukan Pelabuhan


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa Widodo Eko Budi Santoso sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan pada Kamis (12/9/2024).
Selain Widodo, KPK juga memeriksa 5 saksi lainnya. Mereka diperiksa di dua lokasi berbeda. Widodo diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,
bersama pegawai negeri sipil bernama Suparno dan pihak swasta bernama Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
Sementara tiga saksi lainnya diperiksa di Polresta Pontianak, yakni pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muhammad Arif, Budi Gustaman, dan Khairudin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (13/9/2024) malam.
Kendati, Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini enggan memberikan penjelasan soal materi pemeriksaannya. Sebab itu ranah penyidik.
Adapun proyek itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017.
Kemudian, Paket pengerukan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016. Lalu, paket proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013 dan 2016.
Tersangka
KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," tandas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, 9 orang diduga tersangka adalah Adiputra Kurniawan (Swasta); David Gunawan (Swasta)
Iwan Setiono Phoa (Swasta); Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas); Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas); Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda); Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda); Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau); dan Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau).
Sembilan orang tersebut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata Tessa, Kamis (27/6/2024).
Adapun perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla. Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang sedang diusut KPK.
Antonius Tonny Budiono dihukum 5 tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis 4 tahun penjara. Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp 800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.
Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016.
Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting.
Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp 150 juta dari kartu ATM tersebut. "Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya.
Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla
Ada benang merah dalam pusaran dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia mencapai Rp500 miliar. Setidaknya ada empat pelabuhan yang pengerjaan pengerukan yang dikorupsi itu.
Selengkapnya di sini
Topik:
Widodo Eko Budi Santoso Eks KSOP Kelas II Benoa KPK Menhub Budi Karya Korupsi Pengerukan Pelabuhan