Sebut DPR Periode 2024-2029 akan Lebih Buruk, Formappi Tak Yakin RUU Perampasan Aset yang Sudah Berdebu Disahkan


Jakarta, MI - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, DPR RI periode ini baru menyelesaikan 27 rancangan undang-undang (RUU) dari total 259 RUU yang ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.
Salah satu RUU yang luput untuk dibahas dan disahkan DPR adalah soal Perampasan Aset. Pun Lucius tak yakin RUU Perampasan Aset akan disahkan oleh DPR periode berikutnya atau masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Lucius, DPR periode 2019-2024 memiliki kinerja terburuk sepanjang era Reformasi. Ini kalah jauh dari DPR-DPR sebelumnya, yang masih bisa mengesahkan sampai sekitar 50-60 RUU untuk satu periode.
"Saya nggak yakin lah, orang DPR sama saja partai politiknya. Ini kan urusannya bukan soal apakah anggota DPR mau atau tidak, ini urusannya kalau DPR sudah di bawah kendali koalisi besar itu dan tidak ada lagi oposisi ya maka kita bertanya. Apa kah Prabowo mau atau tidak. Kan satu saja nanti pertanyaannya, Prabowo mau atau tidak. Kalau dia mau, semuanya bisa diadukan, kalau dia tidak mau apa pun mereka akan lakukan membatalkannya," kaat Lucius saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Selasa (24/9/2024).
Lantas apakah jika RUU Perampasan Aset ini bakal jadi senjata makan tuan" Lucius menyatakan tidak akan seperti itu, mereka tidak buruk semua, tapi ada juga yang baik-baik.
"Tapi ini penting saya kira untuk mendukung kerja pemberantasan korupsi untuk memastikan aset yang ilegal itu bisa berguna untuk negara. Walau ini senjata makan tuan tapi publik sudah terlanjur berharap dan saya pikir akan ada waktunya ketika misalnya banyak kasus korupsi," bebernya.
Mungkin, tambah dia, dorongan atau desakan publik akan lebih kuat lagi untuk mendorong atau mendesak DPR membahasnya. "Kan Pemerintah sudah kirimkan Surpres. Namun ini dipending di meja pimpinan DPR RI," katanya.
Pun dia menduga ada negosiasi di balik itu semua. "Saya duga ada negosiasi di dalam, tapi kan mestinya pimpinan itu tidak boleh mau dijadikan kambing hitam," ungkapnya.
"Kalau toh dia ingin bijak ya cara terbaik menolak itu sebenarnya diparipurna. Tinggal menguji apakah dia didukung anggota DPR lain atau tidak. Kalau yang sekarang dia sendiri yang kemudian tidak dibawa ke paripurna. Artinya kalau kita bilang kenapa DPR tidak mengesahkannya? salahnya Puan Maharani tidak membawa itu ke paripurna," imbuhnya.
Diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah berulang kali mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih mandek di meja Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Bahkan, Ketua DPR RI tersebut meminta awak media bertanya kembali ke Presiden Joko Widodo ihwal RUU Perampasan Aset. Puan mempertanyakan apakah mempercepat RUU tersebut membuat lebih baik. "Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu," kata Puan.
Jokowi juga telah menyinggung RUU Perampasan Aset tersebut secara berulang-ulang di berbagai kesempatan. Sejak Surat Presiden atau Supres tentang RUU ini yang diserahkan Pemerintah ke DPR pada Mei 2023, hingga kini beleid tak kunjung disahkan. "Kita telah mendorong mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR, bolanya ada di sana," beber Jokowi.
Isu ini memang selalu muncul menjelang Pilpres. Pemerintah merancang draf pertama pada 2012. Bertahun-tahun draf tersebut tidak tersentu, tiba-tiba ada revisi kedua pada 2019.
Kemudian, draf RUU versi mutakhir disusun pada 2023 menjelang Pilpres 2024. Adapun RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Saat itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laloly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Pemerintah menyerahkan Supres untuk RUU Perampasan Aset tersebut kepada DPR sejak 4 Mei 2023. DPR pun berjanji akan membahasnya setelah masa resesi berakhir dan memasuki masa sidang pada 15 Mei 2023.
Mahfud Md mengatakan pemerintah menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan pada Juni 2023. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas oleh DPR RI.
Tidak hanya itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga berharap agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
"RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi," tuturnya dalam diskusi yang digelar di Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Pun rencana pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR kembali kandas. Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Praktino.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta tim ikut mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Tapi keputusan pembahasan ada di tangan DPR. "Presiden meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Mahfud kepada wartawan sehari setelah pertemuan di Istana itu.
Namun, upaya tersebut berakhir gagal. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Kepastian pembahasan RUU tersebut tidak kunjung terlihat pada rapat paripurna terakhir DPR, 6 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, dalam pidato Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menyinggung sedikit pun permasalahan RUU Perampasan Aset tersebut. Sebaliknya, politikus PDIP tersebut membahas Surat Presiden dari Jokowi mengenai Rancangan Undang-Undang Desa yang baru diterima pada 5 Desember 2023. (an)
Topik:
RUU Perampasan Aset Formappi DPR Periode 2024-2029Berita Sebelumnya
Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditolak
Berita Terkait

Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
25 September 2025 12:46 WIB

Ketua Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Dilakukan Terbuka di Komisi III DPR RI
24 September 2025 11:00 WIB

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Nasional, Kapan Dibahas?
24 September 2025 08:23 WIB