Cari Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, Kejagung Selidik Dirut PT Virama Karya Jusarwanto


Jakarta, MI - Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Atas hal itu, penyidik gedung bundar JAM Pidsus Kejagung pada hari ini, Senin (30/9/2024) memeriksa 3 saksi yakni Direktur Utama PT Virama Karya, Jusarwanto (JSW).
Lalu, HR selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI periode 2020. HR juga Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2015 - 2019.
Kemudian, YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita–Acset, Dono Prawoto (DP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.
Kejagung langsung menahan Dono Prawoto setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan 4 terdakwa kasus korupsi Tol Japek II yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama, yakni:
1. Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta 3 bulan kurungan.
Kasus posisi dugaan korupsi proyek Tol Japek II yakni setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
“Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” kata Harli.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Dono Prawoto selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Dono Prawoto yang memenangkan lelang tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar lebih),” katanya.
Kejagung pun menjerat Dono Prawoto dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Korupsi Tol Japek II Tol MBZ Kejagung Dirut PT Virama Karya JusarwantoBerita Sebelumnya
Eks Kabag Perencanaan Setditjen Perkeretaapian Diperiksa Kejagung
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
18 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB