Kejagung Periksa Satu Saksi Korupsi Komoditas Timah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 2 Mei 2024 19:13 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan  2022.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (2/5/2024).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam kasus ini sudah ada 21 tersangka. Selengkapnya klik di sini