Masih Diburu, 4 Negara Kerja Sama Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Mei 2024 20:17 WIB
Gembong Narkoba Internasional, Fredy Pratama [Foto: Doc. MI]
Gembong Narkoba Internasional, Fredy Pratama [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya sudah sepakat bekerja sama dengan Kepolisian Thailand, untuk menangkap gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Malaysia, pada akhir April 2024, antara Polri dengan kepolisian narkotika dari tiga negara, yakni Thailand, Malaysia, dan Australia.

"Kami sudah sepakat kemarin untuk Fredy Pratama, nanti akan kami lengkapi permintaan dari Thailand, akan dilakukan upaya TPPU terhadap istri fredy Pratama yang berada di Thailand," kata Mukti di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dijelaskan Mukti, Kepolisian Thailand akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap istri Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand dan berdomisili di negara tersebut.

Penyidikan TPPU itu, nantinya didasari dari laporan polisi yang ada di Bareskrim Polri. Setelah itu, Kepolisian Thailand juga akan melakukan upaya penangkapan, terhadap Fredy Pratama.

"Jadi sudah ada perkembangan akan dimiskinkan istrinya Fredy Pratama di Thailand," ujarnya.

Menurut Mukti, saat ini Fredy Pratama sudah kehabisan modal, sehingga masih tetap memasok barang-barang untuk diedarkan, seperti mendirikan pabrik sabu di Sunter, Jakarta Utara, meskipun statusnya sudah buronan internasional.

Namun, pihaknya sudah memastikan dengan Kepolisian Thailand, bahwa gembong narkoba jaringan internasional itu, masih berada di hutan di negara tersebut.

"Hasil pertemuan police to police (P to P) antara Kepolisian Thailand, dijelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Mukti, menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand, dikarenakan seluruh harta Feredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.

Sedangkan untuk tersangka Fredy Pratama, akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.

"Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratamanya, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia," ungkapnya.

Sejak operasi pemburuan jaringan narkoba Fredy Pratama, dengan sandi "Escoba Indonesia" terhitung mulai September 2023, Polri dan jajaran Polda seluruh wilayah Indonesia sudah menangkap 60 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama di Indonesia.

Dari 60 tersangka itu, satu tersangka sudah tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.

Penyidik Polri, juga telah menyita aset tersangka jaringan Fredy Pratama mulai dari barang bukti narkoba, serta harta beda yang dimiliki dengan nominal Rp432,20 miliar.

"Terkait Fredy Pratama ini nanti kami update terus. Jadi Alhamdulillah hasil pertemuan kemarin sudah signifikan ada kemajuan," tandasnya.