Tok! 4 Terdakwa Korupsi Tambang Ore Nikel Blok Mandiodo Divonis 4-7 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Mei 2024 18:05 WIB
Salah satu terdakwa korupsi tambang ore nikel Blok Madiodo sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (6/5/2024)  (Foto: Dok MI/Kejagung)
Salah satu terdakwa korupsi tambang ore nikel Blok Madiodo sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Senin (6/5/2024) (Foto: Dok MI/Kejagung)

Kendari, MI - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo divonis 4 hingga 7 tahun penjara.

"Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Persidangan dari perkara yang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini terbagi 2 yaitu di Jakarta dan Kendari. Berikut putusan untuk 4 terdakwa yang diadili di Kendari:

1. Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

2. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45.534.790.746,26.

4. Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83.429.136.592,58.

Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 25 April 2024, ada 8 terdakwa dalam perkara yang sama yang divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:

1. Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26

2. Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

4. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

5. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

6. Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

7. Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

8. Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dari nama-nama di atas diketahui Ridwan merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan Sugeng adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.