Tok! 4 Terdakwa Korupsi Tambang Ore Nikel Blok Mandiodo Divonis 4-7 Tahun Penjara
Kendari, MI - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis untuk 4 terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo divonis 4 hingga 7 tahun penjara.
"Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Persidangan dari perkara yang diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini terbagi 2 yaitu di Jakarta dan Kendari. Berikut putusan untuk 4 terdakwa yang diadili di Kendari:
1. Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2. Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
3. Andi Andriansyah alias Iyan selaku Direktur PT Kabaena Kromit Prathama divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi juga divonis membayar uang pengganti Rp 45.534.790.746,26.
4. Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudy juga divonis membayar uang pengganti Rp 83.429.136.592,58.
Mereka dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 25 April 2024, ada 8 terdakwa dalam perkara yang sama yang divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah:
1. Windu Aji Sutanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 135.836.895.000,26
2. Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. Ofan Sofwan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Ridwan Djamaludin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Sugeng Mujiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
6. Yuli Bintoro divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
7. Henry Juliyanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
8. Eric Viktor Tambunan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dari nama-nama di atas diketahui Ridwan merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan Sugeng adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.
Berita Sebelumnya
Kejati Sumsel Jebloskan Enam Tersangka Korupsi Tambang Rp555 M ke Tahanan
22 Juli 2024 21:40 WIB
Komisi VII Beberkan Kasus Korupsi Pertambangan yang Terjadi Belakang Ini
14 Juni 2024 18:50 WIB
DPR Duga Tertangkapnya Anggota Densus 88 Indikasi Kasus Korupsi Tambang Dibekingi Aparat
25 Mei 2024 01:01 WIB
Dua Mantan Pejabat Kementerian ESDM Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Tambang Ore Nikel
25 April 2024 19:46 WIB
Eks Kadis Pertambangan Kabupaten Kutai Barat Dipanggil Kejagung, Ada Apa?
24 April 2024 20:32 WIB
Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Ikut Terseret Dugaan Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konut
18 Januari 2024 18:06 WIB
GMSI Laporkan PT Tribakti Inspektama Atas Dugaan Nepotisme Penjualan Ore Nikel IIegal Mining di Blok Mandiodo
14 November 2023 18:33 WIB