Kejagung Tangkap Hafrizal, Ngaku Dirut PT Batubara Selaras Sapta
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Hafrizal alias Rizal Chaniago Hafrizal alias Rizal Chaniago mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hafrizal-alias-rizal-chaniago.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pusat.
Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (10/5/2024).
Ketut menjelaskan bahwa Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut.
Dalam kasus ini, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.
"Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," bebernya.
"Serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT BSS," tambahnya.
Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kemenkumham dan Kementerian ESDM sehingga seolah-olah sudah menjadi pemilik sah PT BSS.
Hafrizal kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut.
"Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
15 jam yang lalu
![Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009 Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar/Dok: Kejagung Detik-Detik Kejagung tangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ujang-iskandar.webp)
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar soal Penyimpangan Dana di Pemkab Kotawaringin Barat Tahun 2009
16 jam yang lalu
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring
26 Juli 2024 01:34 WIB