KPK Harus Independen Maka Diusulkan Jangan Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Setuju

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 17:38 WIB
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapupenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen jangan merekrut penyidik dari luar. Untuk rencana ini Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku tidak keberatan apabila KPK tidak lagi merekrut penyidik dari unsur Korps Adhyaksa.

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ketika ditanya soal adanya usulan dari eks pimpinan KPK agar tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun Kepolisian menjadi penyidik di Komisi Antirasuah itu.

“Silakan kalau mau diubah dari kami tidak ada masalah apa pun sepanjang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ketut saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Menurut Ketut, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk keberatan terkait hal ini. Sebab, ketentuan itu adalah aturan internal dari KPK. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini juga membantah pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut jaksa di KPK lebih tunduk dengan atasannya di institusi Korps Adhyaksa. 

Ketut menekankan, sudah banyak jaksa yang ditugaskan di KPK memproses kasus hingga tahap persidangan. Dia berharap jangan ada pihak yang asal mengeluarkan pernyataan yang berisiko menimbulkan kontraversi di tengah masyarakat. 

“Tunduk perintah atasan dimaksud itu seperti apa dan dalam hal apa harus dijelaskan, memang ada perkara diintervensi oleh Kejaksaan,” ujar Ketut. 

“Bahkan sudah banyak jaksa dilakukan penangkapan oleh KPK selama ini berjalan sampai proses persidangan. Kejagung juga memberikan dukungan dalam rangka bersih-bersih internal kami juga,” katanya.

Cerita tentang sulitnya jadi Ketua KPK, menurut Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, penyidik tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, sampai BIN. Sebelumnya diberitakan, usulan soal tidak lagi ada perwakilan dari luar di KPK itu disampaikan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus berharap pimpinan KPK yang terpilih nantinya tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun kepolisian, sehingga Komisi Antirasuah betul-betul independen dan kompeten. 

“Itu yang kita harapkan, jadi tidak ada perwakilan (polisi dan jaksa),” ujar Agus dalam diskusi daring di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (12/5/2024). 

Selain itu, Agus juga mengungkapkan salah satu masalah yang dihadapi ketika memimpin lembaga antirasuah adalah terlalu banyaknya orang berafiliasi dengan pihak luar KPK.

Menurut Agus, persoalan ini menjadi salah satu batu sandungan yang dihadapinya ketika baru menjabat Ketua KPK 2015-2019. 

Agus memberi contoh, penyidik yang bekerja di KPK misalnya, justru tunduk kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga atasannya di Kejaksaan Agung. 

“Penyidik itu nanti ada yang tunduknya kepada Kapolri, ada yang tujuannya kepada Kejaksaan. Bukan hanya Kapolri loh, Wakapolri, terus kemudian ada yang dari BIN (Badan Intelijen Negara),” ujar Agus. (Sar)