Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Mei 2024 19:07 WIB
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Oknum Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diduga menggugurkan pidana dalam kasus jual beliApartemen di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah bergulir selama 4 tahun yang dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya.

Tersangka dalam kasus ini berinisial SRY dan KY.

Demi kepastian hukum kasus ini, para penyidik Polda Metro Jaya pun harus rela bolak balik memenuhi petunjuk yuridis Jaksa Peneliti berkas perkara pidana milik dua tersangka tersebut.

Namun demikian, perkembangan penyidikan harus kandas ditengah jalan. Sebab Jaksa Peneliti Suparjan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disinyalir telah memberikan “kode” kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai hal tersebut.

"Kode" itu diduga resume mengenai hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka SRY dan KY yang diberikannya kepada penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Dalam surat resume itu, Jaksa Supardi menyatakan, dikarenakan peristiwa dimaksud (dugaan modus kejahatan jual beli Apartemen), bukan peristiwa pidana.

"Maka penyidik dapat menentukan sikap terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dan terhadap keputusannya agar disampaikan kepada Jaksa Peneliti serta para pihak yang terkait," katanya.

Tak hanya itu saja, disebutkan pula bahwa apabila pelaku usaha membatalkan perjanjian karena alasan tertentu kepada sejumlah saksi korban. "Maka seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dan menjadi hak pelaku usaha sepenuhnya," ungkapnya.

Hingga saat ini Jaksa Suparjan belum memberikan keterangan.