Kejagung Umumkan Kerugian Negara Korupsi Timah
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Dia menyebut pengumuman akan dilakukan pada Rabu (29/5/2024) siang ini, pukul 11.00 WIB. “Update terkini penyampaian hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara timah yang ditanggani oleh tim penyidik pada Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Lalu, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
Sebelumnya, Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo untuk melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di Bangka Belitung (Babel).
Bambang menjelaskan, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp271 triliun. "Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung pada 19 Februari 2024.
Angka tersebut merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Kerugian Kawasan Hutan:
1. Kerugian lingkungan ekologisnya Rp157,83 Triliun
2. Ekonomi lingkungannya Rp60,276 Triliun
3. Pemulihannya itu Rp5,257 Triliun
4. Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp223.366.246.027.050.
Topik:
Kejagung Korupsi Timah Timah