Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Juni 2024 22:46 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Proses persidangan korupsi BTS Bakti 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyingkap tabir pandora, karena fakta persidangan mulai menyingkap sejumlah nama yang disebut menerima uang puluhan miliar untuk pengamanan perkara. 

Nama-nama yang diduga menerima aliran dana pengamanan agar penyelidikan kasus BTS dihentikan, diantaranya  Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, lalu staf Komisi I DPR, hingga oknum BPK RI, Achsanul Qosasi (AQ) yang telah dituntut 5 tahun penjara.

Indikasi adanya dana pengamanan dalam persidangan dengan terdakwa Jhonny G. Plate, Irwan Hermawan, hingga Galumbang Menak di mana disebutkan, adanya upaya pengumpulan dan penyerahan dana dari konsorsium yang disebut sebagai commitment fee. 

Bahkan pada persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan, terungkap jika Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini punya peran kunci dalam merencanakan dan mengawal proyek. 

Ibarat operator lapangan, Irwan bertugas sebagai perpanjangan tangan Anang Latief, Direktur BAKTI, dan Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.

Hasil pengumpulan uang pengamanan dari konsorsium perusahaan dan rekanan (subkontraktor) proyek BTS 4G mencapai lebih dari Rp 240 miliar. 

Windi Purnama, Direktur PT Berdikari Sejahtera yang juga tersangka ikut membantu membagikan ke sejumlah pihak, diantaranya sebesar Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui Resi Yuki, staf Galumbang Menak, Direktur PT Moratelindo. 

Selain itu, ada juga dana yang diserahkan ke Komisi I DPR sebesar Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan, staf salah satu anggota anggota DPR. Serta diserahkan ke anggota BPK sebesar Rp 40 miliar melalui orang yang bernama Sadikin Rusli.

Dari nama yang terungkap dalam fersidangan itu, Menpora Dito yang memang sempat membatah dan dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tak tersentuh hukum. 

Adapun alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi. Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.

Duit panas dengan jumlah yang sama sebagaiman disebutkan itu, yakni Rp 27 miliar telah dikembalikan pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejagung. Jelas, bahwa mengembalikan uang hasil dari korupsi tidak menghapus unsur pidana. 

Lantas apakah Jampidsus Kejagung ciut atau tebang pilih menjerat pihak diduda terlibat dalam kasus ini?

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyatakan bahwa pihak yang menikmati uang hasil kejahatan maupun yang mencoba menutupi kasus itu tidak diproses secara keseluruhan, jadinya ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih.

Tetapi kejaksaan bisa membantah tebang pilih dengan melanjutkan kasusnya itu, yang bisa dilakukan Kejagung kalau ingin menghindari tuduhan tebang pilih dari masyarakat.

Selain itu Zaenur mengaku heran, Jampidsus Kejagung tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo, dan ada juga dugaan penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan BPK sekitar 70 miliar rupiah itu.

Kemudian korporasi-korporasinya juga ada politisi-politisi yang terlibat bahkan yang terkait dengan anggota DPR RI yang masih bebas berkeliaran.

"Juga ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampe sekarang. Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," ungkapnya.

Berangkat dari masalah itu Zaenur pun menyoroti kasus dugaan korupsi izin pertambahan timah PT Timah yang telah menjerat 22 tersangka, salah satu tersangka dijerat pasal merintangi penyidikan dalam proses tersebut.

Dia mendorong agar Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus tersebut. "Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-person pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses".

"Kalau hanya di level bawah atau menengah itu artinya perkara itu belum tuntas. Mungkin sama kaya kasus BTS yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses," kritiknya.

Zaenur ikut menyinggung pelaporan Jampidsus ke KPK terkait dugaan korupsi. Menurutnya, KPK perlu menindaklanjuti laporan terhadap Jampidsus tersebut agar bisa dibuktikan apakah benar terlibat dugaan korupsi atau tidak. 

"Sekarang juga ada pelaporan terhadap Jampidsus dll ke KPK itu silahkan saja. Kalau ada perkaranya silahkan KPK proses. Kalau gada sampaikan gada, itu saja sih," pungkasnya.

Tersangka Korupsi Timah vs BTS Kominfo
Tersangka korupsi timah kini berjumlah 22 orang, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, soalnya Kejagung terus memeriksa saksi-saksi.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara Di antaranya, telah melakukan pemblokiran 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial. 

Adapun 22 tersangka itu sebagai berikut:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.
22. Bambang Gatot Ariyono (BGA), Dirjen Minerba ESDM 2015-2020

Sementara di kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung hanya menjerat 16 tersangka. Kini pemeriksaan saksi di Kejagung tak nyaring lagi.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI. 

"Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor". (wan)