BPK Ungkap Asal Kerugian Indofarma: Pengadaan Masker hingga Rapid Test Covid
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk (INAF), termasuk anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) terbukti melakukan fraud dan rugikan negara hingga Rp146,57 miliar.
Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 BPK, kerugian tersebut berasal dari aktivitas pengadaan alat kesehatan yang dilakukan oleh INAF dan IGM tanpa melakukan studi kelayakan dan melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan.
Beberapa alat kesehatan tersebut yakni pengadaan dan penjualan teleCTG, masker, Polimerase Chain Reaction (PCR), Rapid Test (panbio), dan isolation transportation.
"Mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," tulis laporan tersebut dikutip pada Selasa (4/6/2024).
BPK pun meminta perusahaan untuk mengupayakan penagihan piutang macet yang sebesar Rp122,93 miliar tersebut.
Adapun, BPK sendiri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan INAF dan IGM kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 20 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," harap Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, Senin (20/5/2024).
Secara total, kerugian negara yang ditaksir BPK dalam dugaan fraud itu sebesar Rp371 miliar.
Topik:
Indofarma BPK INAFBerita Selanjutnya
Temuan BPK: Anggaran Makan Minum Dinas Pertanian Malut 2023 Diduga Dikorupsi
3 Desember 2024 10:34 WIB
Total Tersangka Korupsi Berjamaah di DJKA Kemenhub 17 Orang, 1 Oknum Pejabat BPK Belum Masuk Sel Tahanan
28 November 2024 22:54 WIB