Ini Kasus Korupsi Diduga Menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakarta, MI - Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Senin (3/11/2025).
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa OTT tersebut merupakan pengembangan perkara korupsi pembangunan fly over di Riau. Hanya saja pihak KPK belum memberikan penjelasan kontruksi perkara korupsi yang menyeret Abdul Wahid itu.
"Nanti kami akan update ya terkait itu apakah ini pengembangan dari perkara sebelumnya atau ini pengaduan masyarakat yang baru atau case building atau seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin malam.
"Nanti kami akan update perkembangannya. Karena ini kan masih berlangsung ya di lapangan tim mengamankan sejumlah pihak pada hari ini," tambahnya.
"Terkait dengan perkaranya, terkait dengan apa begitu ya, di bidang apa, kemudian konstruksinya seperti apa, itu nanti kami akan jelaskan karena ini memang sedang berjalan di lapangan sehingga memang tim masih terus bergerak. Jadi kami juga belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan konstruksi perkaranya," katanya lagi.
Total ada 10 orang yang ditangkap KPK dalam OTT ini, termasuk Gubernur Riau. KPK menyita sejumlah uang yang juga menjadi barang bukti. Nanti kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," jelas Budi.
KPK panggil Kepala Dinas PUPR dan anak buahnya
Pada hari ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau dan anak buahnya dikabarkan dipanggil KPK.
“Kadis dan Kepala UPT memang dipanggil KPK, tapi itu bukan OTT. Saya juga kurang tahu dalam hal apa mereka dipanggil,” kata salah satu pegawai Dinas PUPR Riau yang enggan disebutkan namanya.
Adapun Abdul Wahid dan 9 orang lainnya akan dibawa ke KPK pada Selasa (4/11/2025) besok.
Secuil tentang Abdul Wahid
Abdul Wahid merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang terpilih menjadi Gubernur Riau pada 2024. Pria kelahiran Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada 21 November 1980 ini meraih 1.224.193 suara dalam Pemilihan Gubernur 2024 lalu.
Dia bergabung dengan PKB sejak 2002. Sembari berpolitik, Wahid juga menjalankan sejumlah bisnis sembari meniti karier politiknya.
Lulusan UIN Sultan Syarif Kasim ini kemudian mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan terpilih pada 2009. Karier politiknya terus melaju, hingga terpilih sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2019.
Wahid sebenarnya kembali melaju ke Senayan pada 2024 namun dia memutuskan untuk bertarung dalam pemilihan gubernur dan terpilih bersama Wakil Gibernur SF Hariyanto.
Abdul Wahid-SF Hariyanto dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama dengan 481 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Korupsi Fly over Riau
KPK telah mengungkap konstruksi perkara rasuah pada proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta (SP. SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018 terdiri dari tiga kontrak.
Pertama, kontrak perencanaan Rp 544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PTPI). Kedua, kontrak pelaksanaan Rp 159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga–Semangat Hasrat (KSO). Ketiga, kontrak konsultan pengawasan Rp 1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.
"Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut menggunakan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2018 dan 2017," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (30/1/2025) silam.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR).
Asep menuturkan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, yakni adanya proses pinjam bendera perusahaan PT Plato Isoiki oleh tersangka Gusrizal dengan pemberian fee sebesar tujuh persen.
PT Plato Isoiki tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan. Bahkan pihak manajemen PT Plato Isoiki AI dan ZSU tidak pernah melakukan pekerjaan dan menandatangani dokumen lelang.
Kemudian, seluruh nama personil yang diajukan oleh PT Plato Isoiki pada saat mengikuti lelang pekerjaan Review Detail Engineering Design atau DED Fly Over tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN).
Yunnaris selaku PPK tidak melakukan penyusunan HPS, tidak membuat perhitungan detail, dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Untuk pelaksanaan pekerjaan kostruksi Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC) dan Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES) yang menjadi KSO mengalihkan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan utama kepada pihak lain (disubkontrakkan) tanpa persetujuan PPK. Asep menyebut tindakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Pihak PPK mengetahui dan membiarkan ini terjadi.
Berikutnya, ada pembiaran yang dilakukan oleh Tsk NR atas pencantuman ketidakbenaran data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan Curriculum Vitae yang disiapkan oleh PT Yodya Karya (PT YK) sebagai syarat untuk penggantian personel konsultan pengawas.
Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah personel dari PT Yodya Karya selaku pemenang lelang sesuai dengan kontrak.
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan". Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa “Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)."
Adapun perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini berpotensi merugikan keuangan negara, yang rinciannya untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp 58.968.994.730,77.
Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp 544.989.500,00. Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp 1.337.113.000,00. Sehingga total potensi Kerugian Negara dapat mencapai Rp 60.851.097.230,77.
Topik:
KPK OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid Korupsi PUPR Riau Korupsi Fly Over RiauBerita Sebelumnya
Besok, Gubernur Riau Cs "OTW" KPK
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu