KPK Periksa GM Prambors Dhirgaraya S. Santo terkait TPPU SYL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2025 16:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dhirgaraya S. Santo, General Manager Media Radio Prambors/PT Bayureksha sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor BPK Sulawesi Selatan, Selasa (4/11/2025).

"Riksa yang di Sulsel terkait perkara TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga memeriksa istri SYL, drg. Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul atau Ayun Sri Harahap, Asridah Ibnu, SH (PPAT), Dsri Hartini Widjaja, SH (PPAT), Earli Fransiska Leman, SH (PPAT), Ichwan Ismail, SH (PPAT), Niny Savitry, SH (PPAT), Yanto Masui (swasta), dan Adolvina Supriyadi (swasta).

Sebelumnya diberitakan, istri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap, membantah memiliki tas mewah merek Dior yang disita tim penyidik KPK usai penggeledahan di rumah dinas Mentan, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Ayun dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Awalnya, ia menjelaskan bahwa dirinya tengah berada di Spanyol bersama SYL saat penggeledahan dilakukan pada akhir November 2023.

"Pada saat penggeledahan ibu ada di tempat atau tidak?" tanya jaksa.

"Saya di Spanyol bersama Pak Menteri," jawab Ayun.

Jaksa kemudian menyinggung soal pembelian tas mewah tersebut sebagaimana tercatat dalam catatan pihak Kementan. Ayun membantah pernah meminta tas itu kepada pihak Kementan melalui eks ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Tidak pernah? Gak apa-apa kalau saksi gak sampaikan. Ini di catatan pengeluaran Kementan ada katanya pembelian tas untuk ibu dan Pak Menteri," tanya jaksa. "Tidak. Di sini ada Panji, dia tahu saya tidak pernah minta," jawab Ayun.

Jaksa lalu menunjukkan bukti foto tas yang kini telah disita sebagai barang bukti. Namun, istri SYL kembali membantah kepemilikannya.

"Ibu pernah punya tas Dior? Kami tunjukkan ya. Warna merah, karena ini ditemukannya di penggeledahan ini dan kami cocokan dengan keterangan saksi lain, ada pembelian tas Dior. Ini tas siapa nih, dari rumah ibu?" kata jaksa.

"Bukan, saya tidak pernah punya tas seperti ini," jawab Ayun.

 "Tidak pernah?" tanya jaksa. "Tidak pernah," tegas Ayun menjawab.

Pada sidang sebelumnya, eks Kepala Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra, mengaku pernah diminta oleh Panji untuk membayar pembelian dua tas mewah merek Dior seharga Rp105 juta.

Dalam perkara pemerasan tersebut, SYL divonis bersalah bersama dua anak buahnya, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta disebut berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi serta keluarga SYL.

Dalam putusan kasasi, SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS. Sementara Kasdi dan Hatta masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus TPPU SYL saat ini masih dalam tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, nilai dugaan TPPU mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Topik:

KPK