KPK Bidik Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji: 100 Lebih Data Biro Travel Diduga Dihilangkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2025 14:37 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak-pihak diduga merintangi atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret Yaqut Cholil Quomas, mantan Menteri Agama (Menag) era mantan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Pasalnya, saat penggeledana di kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus lalu KPK menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun itu. Upaya penghilangan jejak tersebut diduga dilakukan oleh pihak biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (26/11/2025).

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, terdapat salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.

Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Bahwa dalam dokumen itu berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144. Degang demikian sekitar 100 lebih data dokumen biro travel diduga dilenyapkan.

Sementara dari data itu, setidaknya ada lima biro travel dengan kuota haji 2024 terbesar yang kini menjadi incaran KPK yakni:

1.  PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2). Syam Resfiadi Direktur Utama PT. Patuna Mekar Jaya sempat masuk daftar saksi pada Kamis (2/10/2025).

2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5)

3. PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0)

4. PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0)

5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0)

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-kuota-haji-3.webp

Kendati, berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com juga diduga ada upaya penghilangan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen penting. Salah satu staf Maktour diduga membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima oleh pihak travel.

Kini pokus utama analisis KPK adalah menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).

“Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” tegas Budi.

Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah tegas dengan mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. 

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour serta menyita uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kini, penyidik KPK masih berfokus pada pembuktian pokok perkara, yakni dugaan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Fokus penyidikan meliputi diskresi pembagian kuota, pendistribusian, hingga praktik jual beli kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya,” tandas Budi.

Kisi-kisi tersangka

KPK sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini. Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan.

Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.

Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus. 

Yaqut Cholil Quomas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).

Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

"Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus. 

Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tandasnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Maktour Group Fuad Hasan Masyhur