KPK Kasih Paham Pengadu di Bareskrim Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 23:35 WIB
Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri sebab diduga melanggar prosedur dalam penyitaan aset milik Linda Susanti tanpa ada kaitan dengan kasus korupsi. Hal tersebut dikatakan Deolipa dalam konferensi pers yang digelar di Balai wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).
Kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri sebab diduga melanggar prosedur dalam penyitaan aset milik Linda Susanti tanpa ada kaitan dengan kasus korupsi. Hal tersebut dikatakan Deolipa dalam konferensi pers yang digelar di Balai wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara soal aduan dari saksi kasus dugaan korupsi Linda Susanti atas dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik ke Bareskrim Polri baru-baru ini.

"Ya kami mendapatkan informasi yang beredar di media adanya pelaporan kepada KPK dari saudara LS (Linda Susanti) ya, kaitannya dengan perkara di saudara HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025).

Adapun Linda merupakan saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Pengaduan itu dilakukan pada 18 November 2025.

Dalam tanda terima aduan tersebut yang dibagikan dari pengacara Linda, Deolipa Yumara, tertulis aduan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas penyitaan kepada kliennya itu. Pihak yang diadukan seperti dalam surat tanda terima itu adalah penyidik KPK.

Kembali ke Budi, dirinya mengatakan penyitaan aset yang diduga dari Linda seperti yang dilaporkan, sudah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan dirinya mengungkap adanya pemalsuan tersebut.

"Kami perlu jelaskan bahwa dalam perkara HH ini KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen. Yang kemudian dari Berita Acara Penyitaan tersebut diduga ada yang kemudian dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu. Jadi, penyitaan atas dokumen itu kemudian dihapus ya, diubah menjadi penyitaan dokumen safe deposit box yang kemudian itu diklaim oleh saudara LS didalamnya ada beberapa aset. Ada dalam bentuk uang, dalam bentuk emas begitu ya," jelas Budi panjang lebar.

Pun, pihaknya juga mendapat informasi dugaan penipuan dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan dokumen palsu tersebut. Dirinya meminta masyarakat lebih berhati-hati.

"Kami sekaligus mengimbau masyarakat melalui teman-teman media untuk memberikan edukasi agar selalu hati-hati, waspada dengan berbagai modus dugaan penipuan, pemerasan, pengaturan perkara dan sebagainya," katanya.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com bahwa pada Selasa (25/11/2025) Linda melalui kuasa hukumnya mengadukan penyidik KPK karena diduga menyalah gunakan wewenang dan penggelapan aset ratusan miliar.

Peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.

"Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Aset yang disita oleh penyidik KPK antara lain uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai US$300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai Sing$1 juta, uang tunai Sing$200 ribu, dan uang tunai US$80 ribu.

Kemudian 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan hingga satu buah kunci apartemen.

Menurut Deolipa, kliennya sudah berupaya meminta KPK untuk mengembalikan asetnya miliknya karena tidak terkait dengan pidana apapun. Namun, hingga kini tak dikembalikan.

Deolipa mengatakan kliennya sudah berupaya meminta asetnya supaya dikembalikan, karena tidak terkait dengan pidana apapun. Namun, hingga kini tak dikembalikan. Menurutnya, sejumlah aset Linda disita di luar prosedur resmi. Akhirnya, membuat aset tersebut raib.

"Akhirnya kami melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita sudah laporkan, ini pada minggu kemarin, kemudian kepada Satgas Tipidkor juga sudah kita laporkan tentang adanya dugaan perilaku yang tidak benar atau pelilaku yang melanggar undang-undang yang diduga dilakukan oleh oknum KPK," jelasnya.

Pun, Linda Susanti mengklaim seluruh aset yang disita itu merupakan warisan sah dari orang tuanya di Australia. Ia pun menegaskan aset itu tak terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik. Saya ingin sebetulnya kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya," tandasnya.

Topik:

KPK