KPK Usut Aliran Dana Korupsi Mardani Maming ke PBNU, Siapa Bakal Tersangkut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2025 13:40 WIB
PBNU (Foto: Dok MI)
PBNU (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti hasil audit keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam hal ini, KPK akan menelusuri dugaan aliran dana dari terpidana kasus korupsi izin tambang, Mardani Maming, ke PBNU.

"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya. Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (2/12/2025).

Pun, Asep menegaskan bahwa jika aliran dana dari Mardani Maming ke PBNU terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka upaya penegakan hukum wajib dilakukan.

Namun demikina, KPK masih perlu memverifikasi kerangka waktu pelaksanaan audit tersebut untuk dicocokkan dengan penanganan perkara.

"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," jelas Asep.

Adapun KPK telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut pada 28 Juli 2022 lalu. Mardani Maming terseret ke jeruji besi lantaran terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Dugaan TPPU Rp100 M Mardani Maming: Sebab Pemecatan Ketum PBNU Gus Yahya

Dokumen audit internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp100 miliar menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Karena alasan tersebut berada dalam kategori tata kelola keuangan, PBNU tidak dapat membeberkan detail lebih jauh. “Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ungkapnya.

Di satu sisi, Sarmidi menyebut audit terkait aliran dana di internal organisasi sebenarnya merupakan konsumsi internal. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil audit tersebut bisa beredar luas dan menjadi viral di media massa maupun media sosial.

“Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya nggak tau ko tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial,” lanjut Sarmidi.

Dia juga membenarkan terdapat temuan aliran dana sebagaimana yang muncul dalam pemberitaan. Meski begitu, PBNU belum dapat menyampaikan secara rinci temuan tersebut kepada publik.

“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar, benar adanya ada aliran yang masuk itu. Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua. Saya kira sudah dapat dipahami,” tandasnya.

Diketahui bahwa PBNU menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjadi Ketua Umum sejak 26 November 2025. Dengan keputusan ini, Gus Yahya tak lagi punya wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keterangan keputusan.

Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.

"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," bunyi keterangan tersebut.

Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Surat ini dibenarkan oleh Katib Aam Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat. "Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," katanya.

Dalam teks yang beredar, dituliskan bahwa rapat tersebut merupakan Risalah Rapat Harian Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertanggal Kamis, 29 Jumadil Ula 1447H / 20 November 2025M, pukul 17.00-20.00 WIB.

Rapat yang disebut berlangsung di Hotel Aston City Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 orang Pengurus Harian Suriah, dan KH. Miftachul Akhyar bertindak sebagai pimpinan rapat.

Salah satu keputusan yang tercantum dalam risalah tersebut yaitu meminta KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam kurun waktu 3 hari ke depan.

Adapun alasan permintaan pengunduran diri Gus Yahya yang disebutkan dalam risalah tersebut terkait hubungannya dengan jaringan Zionisme internasional.

Topik:

KPK PBNU Mardani Maming