KPK Panggil 26 Saksi terkait Kasus Suap di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Desember 2025 1 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 26 orang saksi tersebut akan dilakukan di Polres Madiun, termasuk keponakan mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berinisial SCW.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” kata Budi, Kamis (4/11/2025).

Adapun, inisial ke-26 saksi tersebut adalah NS selaku Kepala Desa Bajang, IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS selaku pihak swasta, lalu EDC, EVP, dan MAR selaku pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo

Kemudian, MR selaku pejabat pembuat komitmen RSUD Ponorogo, WN selaku Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo, OW dan IM selaku aparatur sipil negara pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Ponorogo, serta JUD selaku Kepala Disbudparpora Ponorogo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK Pemkab Ponorogo