Pergeseran Anggaran saat Abdul Wahid Gubernur Riau Didalami KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2025 11 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai Gubernur Riau. 

Pendalaman itu dilakukan dengan mengulik Penjabat Sekretaris Daerah Riau M. Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Riau Yan Dharmadi, mantan Pj Sekda Riau M. Job Kurniawan, dan seorang aparatur sipil negara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial SYR.

“Para saksi didalami penyidik soal penggeseran anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang ditentukan oleh Gubernur Riau,” ujar juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/12/2025).

KPK telah melakukan penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025 lalu. Kemudian pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Topik:

KPK